A. DEFINISI BIDAN
Bidan adalah seorang wanita yang telah
mengikuti dan menyelesaikan pendidikan bidan yang telah diakui oleh pemerintah
dan lulus ujian sesuai dengan persyaratan yang berlaku, di catat ( register ),
di beri ijin secara sah untuk menjalankan praktek.
B.
DEFINISI
KODE ETIK
Merupakn ciri profesi yang bersumer dari
nilai – nilai internal dan external suatu disiplin ilmu dan merupakan
komperehensif suatu profesi yang memberikan tuntutan agi anggota dalam
melaksanakan pengabdian profesi.
C.
KODE
ETIK BIDAN
1986
Disusun pertama kali
1988
Disusun dalam KONAS IBI X Surabaya
1991
Disempurnakan dan disahkan dalam KONAS IBI XII di Denpasar Bali
Isi
Kode Etik Bidan.
D. KODE ETIK BIDAN INDONESIA
Kode etik merupakan suatu ciri profesi yang
bersumber dari nilai-nilai internal dan eksternal suatu disiplin ilmu dan
merupakan pernyataan komprehensif suatu profesi yang memberikan tuntunan bagi
anggota dalam melaksanakan pengabdian profesi.
Kode Etik Bidan Indonesia :
a. Kewajiban bidan terhadap klien dan masyarakat
1. Setiap bidan senantiasa menjunjung tinggi,
menghayati dan mengamalkan sumpah jabatannya dalam melaksanakan tugas
pengabdiannya.
2. Setiap bidan dalam menjalankan tugas
profesinya menjunjung tinggi harkat dan martabat kemanusiaan yang utuh dan
memelihara citra bidan.
3. Setiap bidan dalam menjalankan tugasnya
senantiasa berpedoman pada peran, tugas dan tanggung jawab sesuai dengan
kebutuhan klien, keluarga dan masyarakat.
4. Setiap bidan dalam menjalankan tugasnya
mendahulukan kepentingan klien, menghormati hak klien dan nilai-nilai yang
dianut oleh klien.
5. Setiap bidan dalam menjalankan tugasnya
senantiasa mendahulukan kepentingan klien, keluaraga dan masyarakat dengan
identitas yang sama sesuai dengan kebutuhan berdasarkan kemampuan yang
dimilikinya.
6. Setiap bidan senantiasa menciptakan suasana
yang serasi dalam hubungan pelaksanaan tugasnya dengan mendorong partisipasi
masyarakat untuk meningkatkan derajart kesehatannya secara optimal.
b. Kewajiban bidan terhadap tugasnya
1. Setiap bidan senantiasa memberikan pelayanan
paripurna kepada klien, keluarga dan masyarakat sesuai dengan kemampuan profesi
yang dimilikinya berdasarkan kebutuhan klien, keluarga dan masyarakat
2. Setiap bidan berkewajiaban memberikan
pertolongan sesuai dengan kewenangan
dalam mengambil keputusan termasuk mengadakan konsultasi dan/atau rujukan.
3. Setiap bidan harus menjamin kerahasiaan
keterangan yang didapat dan/atau dipercayakan kepadanya, kecuali bila diminta
oleh pengadilan atau diperlukan sehubungan dengan kepentingan klien
c. Kewajiban bidan terhadap sejawat dan tenaga
kesehatan lainnya
1. Setiap bidan harus menjalin hubungan dengan
teman sejawatnya untuk menciptakan suasana kerja yang serasi.
2. Setiap bidan dalam melaksanakan tugasnya
harus saling menghormati baik terhadap sejawatnya maupun tenaga kesehatan
lainnya.
d. Kewajiban bidan terhadap profesinya
1. Setiap bidan wajib menjaga nama baik dan
menjunjung tinggi citra profesi dengan menampilkan kepribadian yang bermartabat
dan memberikan pelayanan yang bermutu kepada masyarakat
2. Setiap bidan wajib senantiasa mengembangkan
diri dan meningkatkan kemampuan profesinya sesuai dengan perkembangan ilmu
pengetahuan dan teknologi.
3. Setiap bidan senantiasa berperan serta dalam
kegiatan penelitian dan kegiatan sejenisnya yang dapat meningkatkan mutu dan
citra profesinya.
e. Kewajiban bidan terhadap diri sendiri
1. Setiap bidan wajib memelihara kesehatannya
agar dapat melaksanakan tugas profesinya dengan baik
2. Setiap bidan wajib meningkatkan pengetahuan
dan keterampilan sesuai dengan dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan
teknologi
3. Setiap bidan wajib memelihara kepribadian dan
penampilan diri.
f. Kewajiban bidan terhadap pemerintah, nusa,
bangsa dan tanah air
1. Setiap bidan dalam menjalankan tugasnya,
senantiasa melaksanakan ketentuan-ketentuan pemerintah dalam bidang kesehatan,
khususnya dalam pelayananan Kesehatan Reproduksi, Keluarga Berencana dan
Kesehatan Keluarga.
2. Setiap bidan melalui profesinya
berpartisipasi dan menyumbangkan pemikiran kepada pemerintah untuk meningkatkan
mutu dan jangkauan pelayanan kesehatan terutama pelayanan KIA/KB dan kesehatan
keluarga.
E.
KESIMPULAN
Bidan merupakan suatu profesi kesehatan yang
bekerja untuk pelayanan masyarakat dan berfokus pada Kesehatan Reproduksi
Perempuan, Keluarga Berencana, kesehatan bayi dan anak balita, serta Pelayanan
Kesehatan Masyarakat.
Standar
Profesi ini terdiri dari Standar Kompetensi Bidan Indonesia, Standar Pendidikan,
Standar Pelayanan Kebidanan, dan Kode Etik Profesi.
Standar
profesi ini, wajib dipatuhi dan dilaksanakan oleh setiap bidan dalam
mengamalkan amanat profesi kebidanan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar