Jumat, 06 Juni 2014

INJEKSI SUBKUTAN (SC)


Pemberian obat subkutan adalah pemberian obat melalui suntikan ke area bawah kulit yaitu pada jaringan konektif atau lemak di bawah dermis (Aziz,2006).

Pemberian obat yang dilakukan dengan suntikan dibawah kulit dapat dilakukan pada daerah lengan atas sebelah luar atau 1/3 bagian dari bahu, paha sebelah luar, daerah dada dan daerah sekitar umbilikus (abdomen). Pemberian obat melalui subkutan ini umumnya dilakukan dalam program pemberian insulin yang digunakan untuk mengontrol kadar gula darah.
Tehnik ini digunakan apabila kita ingin obat yang disuntikanakan diabsorbsi oleh tubuh dengan pelan dan berdurasi npanjang (slow and sustained absorption). 

 TUJUAN IJEKSI SUBKUTAN
Agar obat dapat menyebar dan diserap secara perlahan-lahan (contoh: Vaksin, uji tuberculin)
             LOKASI INJEKSI
1. Lengan atas sebelah luar

2. Paha bagian depan
3. Perut
4. Area scapula
5. Area ventrogluteal
6. Area dorsogluteal

   INDIKASI DAN KONTRA INDIKASI 
1. Indikasi : bisa dilkakukan pada pasien yang tidak sadar, tidak mau bekerja sama karena tidak memungkinkan untuk diberikan obat secara oral, tidak alergi. Lokasinya yang ideal adalah lengan bawah dalam dan pungguang bagian atas.
2. Kontra Indikasi : luka, berbulu, alergi, infeksi kulit

  ALAT DAN BAHAN 
1. Catatan pemberian obat
2. Abat dalam tempatnya
3. Spuit insulin
4. Kapas alkohol dalam tempatnya
5. Cairan pelarut bak injeksi
6. Bengkok

        PROSEDUR 
    1. Jelaskan prosedur yang akan dilakukan
    2. Cuci tangan
  3.Bebaskan daerah yang akan disuntikan.bebaskan daerah suntikan bila pasien memakai pakaian berlengan
  4. Ambil obat dalam tempatnya sesuai dengan dosis yang akan diberikan .kemudian tempatkan pada bak injeksi
   5.   Desinfeksi dengan kapas alkohol
  6. Tegangkan dengan tangan kiri daerah yang akan dilakukan suntikan subkutan (angkat kulit)
   7. Lakukan penusukan dengan lubang jarum menghadap keatas membentuk sudut 45ยบ terhadap permukaan kulit
  8.      Lakukan aspirasi. Bila tidak ada darah , semprotkan obat perlahan hingga habis
  9.      Tarik spuit dengan kapas alkohol. Spuit bekas suntikan dimasukan kedalam bengkok
  10.  Cuci tangan setelah prosedur dilakukan
  11.  Catat prosedur pemberian obat dan respon klien 

 TEHNIK INJEKSI
Injeksi subkutan dilakukan dengan menyuntikan jarum menyudut 45 derajat dari permukaan kulit. Kulit sebaiknya sedikit dicubit untuk menjauhkan jaringan subkutisdari jaringan otot.
Asosiasi Diabetes America menganjurkan insulin dapat diinjeksikan pada satu daerah yang sama selama satu minggu dengan jarak setiap injeksi 1 ½ inci [satu ruas jari tangan] dengan penyuntikan insulin secara sub cutan atau tepat di bawah lapisan kulit.


INJEKSI INTRAMUSKULER ( IM )



Pengertian : Intramuskuler (i.m),Rute IM memungkinkan absorbsi obat yang lebih cepat daripada rute SC karena pembuluh darahlebih banyak terdapat di otot. Bahaya kerusakan jaringan berkurang ketika obat memasuki otot yangdalam tetapi bila tidak berhati-hati ada resiko menginjeksi obat langsung ke pembuluh darah. Dengan injeksi di dalam otot yang terlarut berlangsung dalam waktu 10-30 menit. Guna memperlambatreabsorbsi dengan maksud memperpanjag kerja obat, seringkali digunakan larutan atau suspensi dalamminyak, umpamanya suspensi penisilin dan hormone kelamin.

Tujuan : pemberian obat dengan absorbsi lebih cepat dibandingkan dengan subcutan

Lokasi yang digunakan untuk penyunikan :
1. Deltoid/lengan atas
2. Dorso gluteal/otot panggul
3. Vastus lateralis
4. Rektus femoralis
Daerah tersebut diatas digunakan dalam penyuntikan dikarenakan massa otot yang besar, vaskularisasi yang baik dan jauh dari syaraf.

Persiapan alat :
1. Handscoon 1 pasang
2. Spuit steril 3 ml atau 5 ml atau spuit  imunisasi
3. Bak instrument
4. Kom berisi kapas alcohol
5. Perlak dan pengalas
6. Bengkok
7. Obat injeksi dalam vial atau ampul
8. Daftar pemberian obat
9. Kikir ampul bila diperlukan
10.waskom larutan klorin 0,5 %
11.tempat cuci tangan
12.handuk/lap tangan
13.kapas alkohol

Pelaksanaan :
a  Fase orientasi
1. Salam terapeutik
2. Evaluasi/ validasi
3. Kontrak

b. Fase kerja
1. Siapkan peralatan ke dekat pasien
2. Pasang sketsel atau tutup tirai untuk menjaga     privasi pasien
3. Cuci tangan
4. Mengidentifikasi pasien dengan prinsip 5 B (Benar obat, dosis, pasien, cara pemberian dan waktu)
5. Memberitahukan tindakan yang akan dilakukan
6. Letakkan perlak dan pengalas dibawah daerah yang akan di injeksi
7. Posisikan pasien dan bebaskan daerah yang akan disuntik dari pakaian pasien
8. Mematahkan ampula dengan kikir
9. Memakai handscoon dengan baik
10. Memasukkan obat kedalam spuit sesuai dengan advice dokter dengan teknik septic dan aseptic
11. Menentukan daerah yang akan disuntik
12. Memasang pengalas dibawah daerah yang akan disuntik
13. Hapushamakan daerah penyuntikan secara sirkuler menggunakan kapas alcohol 70% tunggu sampai kering
14. Mengangkat kulit sedikit dengan ibu jari dan jari telunjuk tangan kiri (tangan yang tidak dominant)
15. Baca basmallah dan Tusukkan jarum ke dalam otot dengan jarum dan kulit membentuk sudut 90
̊
16. Lakukan aspirasi yaitu tarik penghisap sedikit untuk memeriksa apakah jarum sudah masuk kedalam pembuluh darah yang ditandai dengan darah masuk ke dalam tabung spuit (saat aspirasi jika ada darah berarti jarum mengenai pembuluh darah, maka cabut segera spuit dan ganti dengan spuit dan obat yang baru). Jika tidak keluar darah maka masukkan obat secara perlahan-lahan
17. Tarik jarum keluar setelah obat masuk (pada saat menarik jarum keluar tekan bekas suntikan dengan kapas alcohol agar darah tidak keluar)
18. Lakukan masase pada tempat bekas suntikan (pada injeksi suntikan KB maka daerah bekas injeksi tidak boleh dilakukan masase, karena akan mempercepat reaksi obat, sehingga menurunkan efektifitas obat.
19. Rapikan pasien dan bereskan alat (spuit diisi dengan larutan chlorine 0,5% sebelum dibuang)
20. Lepaskan sarung tangan rendam dalam larutan chlorine
21. Cuci tangan

c. Fase terminasi
1. Evalusi respon klien terhadap tindakan yang dilakukan
2. Rencana tindak lanjut
3. Kontrak yang akan datang

Pendokumentasian:

Hal-hal yang perlu diperhatikan :
1. Oleh karena injeksi ini menakutkan klien, mkaka usahakan klien tidak menjadi takut dengan memberikan penjelasan.
2. Perhatikan tekhnik aseptik dan anti septik baik pada alat-alat maupun cara kerja.
3. Pada injeksi IM, memasukkan jarum seperti melepaskan anak panah sehingga rasa sakit berkurang
4. Tempat penyuntikan IM pada Muskuslus Gluteus harus betul-betul tepat, apabila salah akan berbahaya karena dapat mengena saraf ischiadicus yang menyebabkan kelumpuhan.
5. Jangan salah memberikan obat atau salah memberikan kepada klien lain, ingat prinsip 5 benar dalam pemberian obat.

Selasa, 03 Juni 2014

KODE ETIK KEBIDANAN


A.  DEFINISI BIDAN
Bidan adalah seorang wanita yang telah mengikuti dan menyelesaikan pendidikan bidan yang telah diakui oleh pemerintah dan lulus ujian sesuai dengan persyaratan yang berlaku, di catat ( register ), di beri ijin secara sah untuk menjalankan praktek.

B.   DEFINISI KODE ETIK
Merupakn ciri profesi yang bersumer dari nilai – nilai internal dan external suatu disiplin ilmu dan merupakan komperehensif suatu profesi yang memberikan tuntutan agi anggota dalam melaksanakan pengabdian profesi.

C.   KODE ETIK BIDAN
1986 Disusun pertama kali
1988 Disusun dalam KONAS IBI X Surabaya
1991 Disempurnakan dan disahkan dalam KONAS IBI XII di Denpasar Bali
Isi Kode Etik Bidan.

D.  KODE ETIK BIDAN INDONESIA
Kode etik merupakan suatu ciri profesi yang bersumber dari nilai-nilai internal dan eksternal suatu disiplin ilmu dan merupakan pernyataan komprehensif suatu profesi yang memberikan tuntunan bagi anggota dalam melaksanakan pengabdian profesi.
Kode Etik Bidan Indonesia :
a.   Kewajiban bidan  terhadap klien dan masyarakat
1.   Setiap bidan senantiasa menjunjung tinggi, menghayati dan mengamalkan sumpah jabatannya dalam melaksanakan tugas pengabdiannya.
2.   Setiap bidan dalam menjalankan tugas profesinya menjunjung tinggi harkat dan martabat kemanusiaan yang utuh dan memelihara citra bidan.
3.   Setiap bidan dalam menjalankan tugasnya senantiasa berpedoman pada peran, tugas dan tanggung jawab sesuai dengan kebutuhan klien, keluarga dan masyarakat.
4.   Setiap bidan dalam menjalankan tugasnya mendahulukan kepentingan klien, menghormati hak klien dan nilai-nilai yang dianut oleh klien.
5.   Setiap bidan dalam menjalankan tugasnya senantiasa mendahulukan kepentingan klien, keluaraga dan masyarakat dengan identitas yang sama sesuai dengan kebutuhan berdasarkan kemampuan yang dimilikinya.
6.   Setiap bidan senantiasa menciptakan suasana yang serasi dalam hubungan pelaksanaan tugasnya dengan mendorong partisipasi masyarakat untuk meningkatkan derajart kesehatannya secara optimal.
b.   Kewajiban bidan terhadap tugasnya
1.   Setiap bidan senantiasa memberikan pelayanan paripurna kepada klien, keluarga dan masyarakat sesuai dengan kemampuan profesi yang dimilikinya berdasarkan kebutuhan klien, keluarga dan masyarakat
2.   Setiap bidan berkewajiaban memberikan pertolongan  sesuai dengan kewenangan dalam mengambil keputusan termasuk mengadakan konsultasi dan/atau rujukan.
3.   Setiap bidan harus menjamin kerahasiaan keterangan yang didapat dan/atau dipercayakan kepadanya, kecuali bila diminta oleh pengadilan atau diperlukan sehubungan dengan kepentingan klien
c.   Kewajiban bidan terhadap sejawat dan tenaga kesehatan lainnya
1.   Setiap bidan harus menjalin hubungan dengan teman sejawatnya untuk menciptakan suasana kerja yang serasi.
2.   Setiap bidan dalam melaksanakan tugasnya harus saling menghormati baik terhadap sejawatnya maupun tenaga kesehatan lainnya.
d.   Kewajiban bidan terhadap profesinya
1.   Setiap bidan wajib menjaga nama baik dan menjunjung tinggi citra profesi dengan menampilkan kepribadian yang bermartabat dan memberikan pelayanan yang bermutu kepada masyarakat
2.   Setiap bidan wajib senantiasa mengembangkan diri dan meningkatkan kemampuan profesinya sesuai dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.
3.   Setiap bidan senantiasa berperan serta dalam kegiatan penelitian dan kegiatan sejenisnya yang dapat meningkatkan mutu dan citra profesinya.
e.   Kewajiban bidan terhadap diri sendiri
1.   Setiap bidan wajib memelihara kesehatannya agar dapat melaksanakan tugas profesinya dengan baik
2.   Setiap bidan wajib meningkatkan pengetahuan dan keterampilan sesuai dengan dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi
3.   Setiap bidan wajib memelihara kepribadian dan penampilan diri.
f.    Kewajiban bidan terhadap pemerintah, nusa, bangsa dan tanah air
1.   Setiap bidan dalam menjalankan tugasnya, senantiasa melaksanakan ketentuan-ketentuan pemerintah dalam bidang kesehatan, khususnya dalam pelayananan Kesehatan Reproduksi, Keluarga Berencana dan Kesehatan Keluarga.
2.   Setiap bidan melalui profesinya berpartisipasi dan menyumbangkan pemikiran kepada pemerintah untuk meningkatkan mutu dan jangkauan pelayanan kesehatan terutama pelayanan KIA/KB dan kesehatan keluarga.

E.   KESIMPULAN
Bidan merupakan suatu profesi kesehatan yang bekerja untuk pelayanan masyarakat dan berfokus pada Kesehatan Reproduksi Perempuan, Keluarga Berencana, kesehatan bayi dan anak balita, serta Pelayanan Kesehatan Masyarakat.
Standar Profesi ini terdiri dari Standar Kompetensi Bidan Indonesia, Standar Pendidikan, Standar Pelayanan Kebidanan, dan Kode Etik Profesi.
Standar profesi ini, wajib dipatuhi dan dilaksanakan oleh setiap bidan dalam mengamalkan amanat profesi kebidanan.